Televisi Republik Indonesia (TVRI) adalah stasiun televisi pertama di
Dahulu TVRI pernah menayangkan iklan dalam satu tayangan khusus yang dengan judul acara Mana Suka Siaran Niaga (sehari dua kali). Pada tahun 80-an dan 90-an TVRI tidak diperbolehkan menayangkan iklan, dan akhirnya TVRI kembali menayangkan iklan. Status TVRI saat ini adalah Lembaga Penyiaran Publik. Sebagian biaya operasional TVRI masih ditanggung oleh negara.
TVRI memonopoli siaran televisi di Indonesia sebelum tahun 1989 ketika didirikan televisi swasta pertama RCTI di Jakarta, dan SCTV pada tahun 1990 di Surabaya.
Latar belakang
Pada tahun 1961, Pemerintah
25 Juli 1961, Menteri Penerangan mengeluarkan SK Menpen No. 20/SK/M/1961 tentang pembentukan Panitia Persiapan Televisi (P2T).
Pada 23 Oktober 1961, Presiden Soekarno yang sedang berada di Wina mengirimkan teleks kepada Menteri Penerangan saat itu, Maladi untuk segera menyiapkan proyek televisi (saat itu waktu persiapan hanya tinggal 10 bulan) dengan jadwal sebagai berikut:
Membangun studio di eks AKPEN di Senayan (TVRI sekarang).
Membangun dua pemancar: 100 watt dan 10 Kw dengan tower 80 meter.
Mempersiapkan software (program dan tenaga).
17 Agustus 1962, TVRI mulai mengadakan siaran percobaan dengan acara HUT Proklamasi Kemerdekaan Indonesia XVII dari halaman Istana Merdeka Jakarta, dengan pemancar cadangan berkekuatan 100 watt. Kemudian pada 24 Agustus 1962, TVRI mengudara untuk pertama kalinya dengan acara siaran langsung upacara pembukaan Asian Games IV dari stadion utama Gelora Bung Karno.
20 Oktober 1963, dikeluarkan Keppres No. 215/1963 tentang pembentukan Yayasan TVRI dengan Pimpinan Umum Presiden RI.
Pada tahun 1964 mulailah dirintis pembangunan Stasiun Penyiaran Daerah dimulai dengan TVRI Stasiun Yogyakarta, yang secara berturut-turut diikuti dengan Stasiun Medan, Surabaya, Ujungpandang (Makassar), Manado, Denpasar dan Balikpapan (bantuan Pertamina).
Pembangunan Stasiun Produksi Keliling
Mulai tahun 1977, secara bertahap di beberapa ibu
SPK Jayapura
SPK
SPK Kupang
SPK Malang (Tahun 1982 diintegrasikan dengan TVRI Stasiun Surabaya)
SPK
SPK
SPK
SPK
SPK Banda Aceh
SPK Jambi
SPK
SPK Lampung
Status TVRI pada Era Orde Baru
Tahun 1974, TVRI diubah menjadi salah satu bagian dari organisasi dan tatakerja Departemen Penerangan, yang diberi status Direktorat, langsung bertanggung-jawab pada Direktur Jendral Radio, TV, dan Film, Departemen Penerangan Republik Indonesia.
Sebagai alat komunikasi Pemerintah, tugas TVRI adalah menyampaikan informasi tentang kebijakan Pemerintah kepada rakyat dan pada waktu yang bersamaan menciptakan two-way traffic (lalu lintas dua jalur) dari rakyat untuk pemerintah selama tidak mendiskreditkan usaha-usaha Pemerintah.
Pada garis besarnya tujuan kebijakan Pemerintah dan program-programnya adalah untuk membangun bangsa dan negara Indonesia yang moderen dengan masyarakat yang aman, adil, tertib dan sejahtera, yang bertujuan supaya tiap warga Indonesia mengenyam kesejahteraan lahiriah dan mental spiritual. Semua kebijaksanaan Pemerintah beserta programnya harus dapat diterjemahkan melalui siaran-siaran dari studio-studio TVRI yang berkedudukan di ibukota maupun daerah dengan cepat, tepat dan baik.
Semua pelaksanaan TVRI baik di ibu
Tahun 1975, dikeluarkan SK Menpen No. 55 Bahan siaran/KEP/Menpen/1975, TVRI memiliki status ganda yaitu selain sebagai Yayasan
TVRI di Era Reformasi
Bulan Juni 2000, diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2000 tentang perubahan status TVRI menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan), yang secara kelembagaan berada di bawah pembinaan dan bertanggung jawab kepada Departemen Keuangan RI.
Bulan Oktober 2001, diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 64 tahun 2001 tentang pembinaan Perjan TVRI di bawah kantor Menteri Negara BUMN untuk urusan organisasi dan Departemen Keuangan Republik Indonesia|Departemen
Tanggal
Selanjutnya melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, TVRI ditetapkan sebagai Lembaga Penyiaran Publik yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara. Semangat yang mendasari lahirnya TVRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik adalah untuk melayani informasi untuk kepentingan publik, bersifat netral, mandiri dan tidak komersial. Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2005 menetapkan bahwa tugas TVRI adalah memberikan pelayanan informasi, pendidikan dan hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, serta melestarikan budaya bangsa untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat melalui penyelenggaraan penyiaran televisi yang menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Televisi Republik Indonesia (TVRI) merupakan stasiun televisi tertua di
Ke 27 TVRI Stasiun Daerah tersebut adalah :
1. TVRI Stasiun DKI
2. TVRI Stasiun Nangroe Aceh Darussalam
3. TVRI Stasiun Sumatera Utara
4. TVRI Stasiun Sumatera Selatan
5. TVRI Stasiun Jawa Barat dan Banten
6. TVRI Stasiun Jawa Tengah
7. TVRI Stasiun Jogyakarta
8. TVRI Stasiun Jawa Timur
9. TVRI Stasiun Bali
10. TVRI Stasiun Sulawesi Selatan
11. TVRI Stasiun Kalimantan Timur
12. TVRI Stasiun Sumatera Barat
13. TVRI Stasiun Jambi
14. TVRI Stasiun Riau dan Kepulauan Riau
15. TVRI Stasiun Kalimantan Barat
16. TVRI Stasiun Kalimantan Selatan
17. TVRI Stasiun Kalimantan Tengah
18. TVRI Stasiun Papua
19. TVRI Stasiun Bengkulu
20. TVRI Stasiun Lampung
21. TVRI Stasiun Maluku dan Maluku Utara
22. TVRI Stasiun Nusa Tenggara Timur
23. TVRI Stasiun Nusa Tenggara Barat
24. TVRI Stasiun Gorontalo
25. TVRI Stasiun Sulawesi Utara
26. TVRI Stasiun Sulawesi Tengah
27. TVRI Stasiun Sulawesi Tenggara
TVRI bersiaran dengan menggunakan dua sistem yaitu VHF dan UHF, setelah selesainya dibangun stasiun pemancar Gunung Tela Bogor pada 18 Mei 2002 dengan kekuatan 80 Kw. Kota-kota yang telah menggunakan UHF yaitu Jakarta, Bandung dan Medan, selain beberapa kota kecil seperti di Kalimantan dan Jawa Timur.
TVRI Pusat Jakarta setiap hari melakukan siaran selama 19 jam, mulai pukul 05.00 WIB hingga 24.00 WIB dengan substansi acara bersifat informatif, edukatif dan entertain.
Dengan perubahan status TVRI dari Perusahaan Jawatan ke TV Publik sesuai dengan undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, maka TVRI diberi masa transisi selama 3 tahun dengan mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2002 di mana disebutkan TVRI berbentuk PERSERO atau PT.
Melalui PERSERO ini Pemerintah mengharapkan Direksi TVRI dapat melakukan pembenahan-pembenahan baik di bidang Manajemen, Struktur Organisasi, SDM dan Keuangan. Sehubungan dengan itu Direksi TVRI tengah melakukan konsolidasi, melalui restrukturisasi, pembenahan di bidang Marketing dan Programing, mengingat sikap mental karyawan dan hampir semua acara TVRI masih mengacu pada status Perjan yang kurang memiliki nilai jual.
Khusus mengenai karyawan, Direksi TVRI melalui restrukturisasi akan diketahui jumlah sumber daya manusia yang dibutuhkan, berdasarkan kemampuan masing-masing individu karyawan untuk mengisi fungsi-fungsi yang ada dalam struktur organisasi sesuai dengan keahlian dan profesi masing-masing, dengan kualifikasi yang jelas.
Melalui restrukturisasi tersebut akan diketahui apakah untuk mengisi fungsi tersebut di atas dapat diketahui, dan apakah perlu dicari tenaga profesional dari luar atau dapat memanfaatkan sumberdaya TVRI yang tersedia.
Dalam bentuk PERSERO selama masa transisi ini, TVRI benar-benar diuji untuk belajar mandiri dengan menggali dana dari berbagai sumber antara lain dalam bentuk kerjasama dengan pihak luar baik swasta maupun sesama BUMN serta meningkatkan profesionalisme karyawan.
Dengan adanya masa transisi selama 3 tahun ini, diharapkan TVRI akan dapat memenuhi kriteria yang disyaratkan oleh undang-undang penyiaran yaitu sebagai TV publik dengan sasaran khalayak yang jelas.
Bertepatan dengan peringatan hari kebangkitan nasional tanggal 20 Mei 2003 yang lalu, TVRI mengoperasikan kembali seluruh pemancar stasiun relay TVRI sebanyak 376 buah, yang tersebar di seluruh Indonesia.
Sebagai stasiun televisi pertama di negeri ini, TVRI telah melalui perjalanan panjang dan mempunyai peran strategis dalam perjuangan dan perjalanan kehidupan bangsa. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran, bertepatan dengan ulang tahunnya yang ke-44 (24 Agustus 2006), TVRI resmi menjadi Lembaga Penyiaran Publik.
TVRI juga memiliki Programa 2 Jakarta, pada saluran/chanel 8 VHF. Programa 2 mulai mengudara pada April 1989 dengan acara tunggal siaran berita bahasa Inggris dengan nama Six Thirty Report selama setengah jam pukul 18.30 WIB, di bawah tanggung jawab bagian Pemberitaan.
Pada perkembangannya rubrik tersebut berubah nama menjadi English News Service (ENS). Programa 2 TVRI kini mengudara mulai pukul 16.00 - 21.00 WIB dengan berbagai jenis acara berita dan hiburan.
Sekarang ini tengah dilakukan negosiasi dengan pihak swasta untuk bekerjasama di bidang manajemen produksi dan siaran programa 2 TVRI Jakarta dan sekitarnya, dengan adanya rencana perubahan frekuensi dari VHF ke UHF. Di bidang isi siaran akan lebih ditekankan kepada paket-paket jadi (can product) dengan materi siaran untuk konsumsi masyarakat metropolitan
Stasiun
Berikut adalah daftar TVRI Stasiun Daerah:
Sumatera:
TVRI Aceh (Banda Aceh)
TVRI Jambi (Jambi)
TVRI Sumatera Barat (
TVRI Sumatera Selatan (
TVRI Riau (Pekanbaru)
TVRI Lampung (Bandar Lampung)
Jawa:
TVRI Jawa Barat (
TVRI Jawa Tengah (
TVRI Jawa Timur (
TVRI
TVRI
TVRI Nusa Tenggara Timur (Kupang)
TVRI
TVRI
TVRI
TVRI
TVRI
Maluku dan Papua:
TVRI Maluku (
TVRI Papua (Jayapura)
Televisi Republik
Diluncurkan 24 Agustus 1962 di
Saluran afiliasi TPI (1991-1997), QTV (2000-sekarang), Swara (2000-sekarang) dan Televisi Edukasi (2004-sekarang)
Situs web http://www.tvri.co.id
1 komentar:
CASINO ROULETTE ROULETTE ROULETTE ROULETTE ROULETTE
CASINO 포항 출장샵 ROULETTE ROULETTE ROULETTE 강원도 출장샵 ROULETTE ROULETTE ROULETTE ROULETTE 공주 출장마사지 ROULETTE ROULETTE ROULETTE ROULETTE ROULETTE ROULETTE ROULETTE ROULETTE ROULETTE ROULETTE 계룡 출장안마 ROULETTE 여주 출장안마 ROULETTE ROULETTE ROULETTE
Posting Komentar